Asalamualikum,, hallo apa hukum islam tentang taruhan bola, ?
Wa’alaikumussalam Wr. Wb Saudaraku yang mulia, Secara bahasa, Taruhan dan judi adalah sama, yaitu sama-sama mempertaruhkan sejumlah uang atau barang dalam suatu permainan. Dalam Fatwa al Azhar dijelaskan, judi dalam bahasa Arab “al maisir” atau “al qimmar”. Dikatakan “al maisir” yang bermakna mudah. Karena dengan berjudi seseorang bisa mengambil harta orang lain dengan cara yang sangat mudah. Dalam judi, beberapa orang akan bertaruh dengan hartanya dan melakukan sebuah permainan seperti dadu, tebak angka atau yang lain. Kemudian yang menang akan mengambil, lalu kumpulah harta tersebut.
Terkadang kita melakukan suatu perbuatan tanpa berfikir tentang konsekwensi hukumnya dalam pandangan syariat. Taruhan yang dilakukan oleh kebanyakan orang terkait dengan permainan sepak bola adalah menentukan kadar atau jumlah uang atau barang yang akan diberikan oleh masing-masing petaruh ketika kesebelasan yang didukungnya kalah.
Contoh, seseorang mengatakan kepada temannya “Kita taruhan, apabila kesebelasanmu kalah maka kamu harus bayar 100 ribu, begitu pula sebaliknya jika kesebelasanku kalah maka aku akan bayar 100 ribu. Atau bisa juga taruhan dilakukan secara berjama’ah (rame-rame).
Jikalau aktifitas taruhannya seperti yang disebutkan maka itu termasuk kedalam aktifitas judi dan hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan Syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingati Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu”.(QS.Al-Maidah: 90-91)
Perlu diingat bahwa taruhan yang masuk kategori judi antara lain mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.Adanya taruhan harta yang berasal dari para pihak yang sedang bertaruh.
2.Ada suatu permainan, untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah.
3.Pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.
Beda halnya jika taruhannya seperti, seseorang mengatakan, “Jika kesebelasanku menang kamu harus traktir saya makan, begitu pula sebaliknya jika kesebelasanku kalah aku yang akan traktir makan. Jikalau uang yang dipakai nraktir adalah uang sendiri (bukan gabungan uang orang yang bertaruh) maka dibolehkan karena tidak termasuk aktifitas judi.
Inilah yang disebut oleh ahli fikih sebagai ji’alah (suatu janji memberikan kompensasi materi). Wallahu a’lam[]
Sumber: http://www.drise-online.com/2018/01/hukum-taruhan-bola.html?m=1
0 komentar:
Posting Komentar