Tidak ada balasan bagi kebaikan kecuali kebaikan pula

Rabu, 12 Desember 2018

Hukum taruhan bola

Desember 12, 2018 Posted by Abi Reza No comments

Asalamualikum,, hallo apa hukum islam tentang taruhan bola, ?

Wa’alaikumussalam  Wr. Wb  Saudaraku yang mulia, Secara  bahasa, Taruhan dan judi adalah  sama, yaitu sama-sama  mempertaruhkan sejumlah uang  atau barang dalam suatu  permainan. Dalam Fatwa al Azhar  dijelaskan, judi dalam bahasa Arab  “al maisir” atau “al qimmar”.  Dikatakan “al maisir” yang  bermakna mudah. Karena dengan  berjudi seseorang bisa mengambil  harta orang lain dengan cara yang  sangat mudah. Dalam judi, beberapa orang  akan bertaruh dengan hartanya dan  melakukan sebuah permainan seperti dadu,  tebak angka atau yang lain. Kemudian yang  menang akan mengambil, lalu  kumpulah  harta tersebut.            

Terkadang kita melakukan suatu  perbuatan  tanpa berfikir tentang   konsekwensi hukumnya dalam pandangan  syariat. Taruhan yang dilakukan oleh  kebanyakan orang terkait dengan permainan  sepak bola  adalah menentukan kadar atau  jumlah uang atau barang yang akan  diberikan oleh masing-masing petaruh  ketika kesebelasan yang didukungnya kalah. 

Contoh, seseorang mengatakan kepada  temannya “Kita taruhan, apabila  kesebelasanmu kalah maka kamu harus  bayar 100 ribu, begitu pula sebaliknya jika  kesebelasanku kalah maka aku akan bayar  100 ribu. Atau bisa juga taruhan dilakukan  secara berjama’ah (rame-rame).

Jikalau  aktifitas taruhannya seperti yang disebutkan  maka itu termasuk kedalam aktifitas judi  dan hukumnya haram. Sebagaimana firman  Allah, “Hai orang-orang yang beriman,  sesungguhnya ( meminum ) khamar, berjudi,  ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib  dengan panah, adalah perbuatan keji  termasuk perbuatan Syaitan.

Maka jauhilah  perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.  Sesungguhnya syaitan itu bermaksud  hendak menimbulkan permusuhan dan  kebencian diantara kamu lantaran  (meminum) khamar dan berjudi itu,  dan menghalangi kamu dari  mengingati Allah dan sembahyang;  maka berhentilah kamu (dari  mengerjakan pekerjaan itu”.(QS.Al-Maidah: 90-91)

Perlu diingat bahwa taruhan yang   masuk kategori  judi antara lain  mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.Adanya taruhan harta yang berasal  dari para pihak yang sedang  bertaruh.

2.Ada suatu permainan, untuk  menentukan pihak yang menang dan  yang kalah.

3.Pihak yang menang mengambil harta  yang menjadi taruhan (murahanah),  sedang pihak yang kalah akan  kehilangan hartanya.

Beda halnya jika taruhannya  seperti, seseorang mengatakan, “Jika  kesebelasanku menang kamu harus  traktir saya makan, begitu pula  sebaliknya jika kesebelasanku kalah  aku yang akan traktir makan. Jikalau  uang yang dipakai nraktir adalah uang  sendiri (bukan gabungan uang  orang yang bertaruh) maka  dibolehkan karena tidak termasuk  aktifitas judi.

Inilah yang disebut  oleh ahli fikih sebagai ji’alah (suatu  janji memberikan kompensasi  materi). Wallahu a’lam[]

Sumber: http://www.drise-online.com/2018/01/hukum-taruhan-bola.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar